Desa Duda Timur adalah Desa yang lahir dari hasil pemekaran  Desa Induk yaitu  Desa Duda melalui proses yang panjang dengan beberapa pertimbangan , mengingat geografis Desa Duda sangat luas yang mewilayahi 23 Banjar Dinas/Du sun dengan jumlah penduduk  mencapai  lebih kurang 12.500 jiwa sehingga pelayanan di Desa sangat  padat dan komplek. Bahwa untuk meningkatkan kelancaran  Pelayanan masyarakat serta mempercepat perataan Pembangunan di masing masing Banjar Dinas/Dusun maka dipandang perlu Desa Duda dimekarkan.

Pada tahun 1980 Pimpinan Kepala Desa dijabat oleh bapak I Wayan Rupa mengadakan rapat dengan Lembaga Musyawarah Desa ( LMD ) ,dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) serta Kepala kepala Dusun yang membahas tentang Pemekaran Desa,dimana dalam rapat tersebut mendapatkan suatu kesepahaman/kesimpulan maka Desa Duda dimekarkan menjadi 3 (tiga ) 

 

Selama kurun waktu 5 Tahun Desa Duda Timur menjadi Desa Persiapan dan telah banyak mendapat pembinaan dan bimbingan   dari Pemerintah Kecamatan, Kabupaten maupun Propinsi dan sudah dianggap memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Undang-undang Pokok Pemerintahan Desa  Nomor 5 tahun 1979 maka Desa Duda Timur sudah layak menjadi Desa Difinitif. Maka pada tanggal 1 April 1986 Desa Persiapan Duda Timur disahkan menjadi Desa Difinitif  berdasarka surat Keputusan Gubernur Bali  Nomor 111 Tahun 1986. Jadi sejak itu Desa Duda Timur menjadi Desa yang mandiri telah lepas dari Desa Induk jadi segala urusan Pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat menjadi tanggung jawab Desa Duda Timur .

Dan selama kurun waktu  + 31 tahun menjadi Desa difinitif telah banyak mengalalami perkembangan atau perubahan perubahan baik dibidang Pembangunan maupun pergantian kepemimpinan sampai sekarang.

Bahkan hingga saat ini duda timur meraih banyak penghargaan rekor MURI sebagai desa percontohan bagi desa desa lain di indonesia , hingga saat ini bahkan duda timur membuat beberapa tempat pariwisata baru yang pasti digemari banyak turis dari lokal maupun mancanegara.